delikinfo.web.id.-Cicurug, Kabupaten Sukabumi — Warga di Kecamatan Cicurug kembali menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan heximer yang disebut-sebut dapat diperoleh secara bebas di kawasan Pusat Perdagangan Griya Benda, Desa Benda. Informasi lapangan menyebutkan adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa resep dokter, meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kebenaran laporan tersebut.
Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum—mulai dari Polsek Cicurug hingga Polres Sukabumi—segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, penelusuran, serta memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi.
“Kami berharap pihak kepolisian turun langsung mengecek. Kalau memang ada pelanggaran, harus segera ditindak sesuai aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras perlu diperketat karena dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda, termasuk risiko penyalahgunaan, kenakalan remaja, serta tindakan kriminal yang dipicu oleh konsumsi obat-obatan tertentu.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan peredaran obat keras, zat berbahaya, dan narkotika. Presiden Prabowo Subianto telah meminta Kapolri dan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas di setiap daerah tanpa pengecualian.
Di sisi regulasi, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pihak yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Media akan terus memantau perkembangan ini dan menunggu langkah resmi dari aparat kepolisian untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan respons terhadap aspirasi masyarakat dapat terlaksana.
Tiem

Posting Komentar