delikinfo.web.id— Karimun, Senin (16/11/2025)
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun semakin mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu kini tidak hanya beredar di kawasan perkotaan, tetapi juga merambah hingga ke desa-desa. Kondisi ini terlihat dari mudahnya masyarakat menemukan berbagai merek rokok ilegal di kios-kios kecil, termasuk di Desa Pongkar.
Mawar Diansyah, salah satu pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, menyayangkan maraknya aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai situasi ini sangat berbahaya, baik bagi masyarakat maupun bagi perekonomian daerah.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak. Di Kabupaten Karimun ini, contoh di Desa Pongkar saja, rokok ilegal sangat mudah ditemukan,” tegas Mawar kepada wartawan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan membeli produk murah tanpa mengetahui risiko di baliknya.
---
Lonjakan Peredaran Rokok Ilegal di 2025
Hingga tahun 2025, peningkatan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun tercatat melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Mirisnya, banyak kios menjual rokok ilegal secara terang-terangan tanpa khawatir akan penindakan.
Selain mengancam kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pendapatan dari cukai. Dampaknya pun meluas hingga mengganggu perekonomian daerah dan merusak persaingan usaha.
---
Aturan Hukum Jelas, Ancaman Pidana Berat
Padahal, aturan hukum terkait rokok ilegal sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54
Setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyediakan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 huruf (c)
Pelaku yang memproduksi rokok ilegal juga dapat dijatuhi pidana serupa, termasuk ancaman denda hingga 10 kali nilai cukai.
Ancaman hukuman ini menunjukkan bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran ringan.
---
Pantauan Media: Rokok Ilegal Semakin Mudah Didapat
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, peredaran rokok ilegal di beberapa desa tampak semakin marak. Harganya yang murah membuat sebagian masyarakat tergiur, namun kualitasnya diragukan dan jelas membahayakan kesehatan.
Kondisi ini menandakan perlunya penindakan tegas dari aparat terkait. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah, Bea Cukai, dan APH bergerak cepat untuk menekan peredaran rokok ilegal yang semakin tidak terkendali.
Tim Akpersi


Posting Komentar