Delikinfo.web.id.
Pelalawan Riau- Pelangsir BBM jenis solar subsidi , diduga kuat sudah Menyalah gunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah di subsidi pemerintah , 4 Desember 2025.
Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan , Bahwa pemilik mobil Pelangsir BBM tersebut adalah orang dari kota pekan baru, berinisial P, dimana P, diduga kuat telah memiliki usaha BBM ilegal ( BBM mentah ), yang didapat dari kota Palembang dan kemudian akan di Oplos Dengan BBM bersubsidi jenis solar yang didapat dengan cara melangsir dari sebuah SPBU No. 13.283.615 berlokasi di Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
dengan modus menggunakan mobil siluman atau rakitan (modifikasi).
Namun demikian sayang sampai saat ini hukum belum mampu untuk melakukan penindakan hukum tegas terhadap pelaku P.
Kami berharap pihak hukum pemerintah secepatnya untuk melakukan penindakan hukum tegas, dimana saat ini sudah banyak masyarakat yang sudah resah akibat perbuatan tersebut ungkap narasumber berinisial (i)
Hal tersebut terkuak saat wartawan media ini melintas dan mendapati sejumlah mobil cold disel yang tertutup terpal.
jenis cold disel rakitan (modifikasi) tengah mengisi minyak solar bersubsidi di spbu 13.283.615
Berdasarkan temuan media ini, salah satu mobil jenis cold disel yang ruangannya dimodifikasi menjadi tengki tengah melansir BBM jenis solar subsidi itu rencananya akan di bawah kepekanbaru.diduga pemilik mobil cold disel tersebut bernama pendi yang tinggal dijalan srikandi kota pekanbaru
Terkait hal tersebut, hamdan selaku Manajer pelaksana di SPBU 13.283.615 . saat hendak dikonfirmasi di Kantornya namun tidak ada ditempat.
Dan setelah berita ini tayang, media ini akan berupaya mengonfirmasi kembali pihak SPBU 13.283.615.serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk menindaklanjuti penyalah gunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut.Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara tegas pembelian dan penjualan BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang dimodifikasi.
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Kemudian Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.Dan Keputusan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sanksi; Jika melihat undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2021 pasal 55, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah). ( Tim .
Pewarta : kurdi

Posting Komentar