Rokok Ilegal Jenis Bonte Beredar di Parung Panjang, Bea Cukai Diminta Segera Turun Tangan

 


Bogor – delikinfo.web.id.Peredaran rokok ilegal jenis “bonte” di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di sekitar Stasiun Parung Panjang, tepatnya di Jalan Marga Mekar, RT 03 RW 01, Kecamatan Parung Panjang, Minggu -29-maret-2026.


Warga menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai ini dijual secara bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk resmi di pasaran. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.


“Penjualannya sudah cukup lama dan terlihat seperti dibiarkan. Harganya murah, jadi banyak yang beli,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Menanggapi hal tersebut, masyarakat mendesak pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya wilayah Kabupaten Bogor, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.


Rokok ilegal diketahui tidak memiliki pita cukai resmi dan tidak melalui pengawasan standar produksi pemerintah. Selain berpotensi mengandung zat berbahaya, peredarannya juga melanggar hukum dan menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.


Warga berharap adanya operasi lapangan dan pengawasan lebih ketat agar peredaran rokok ilegal di wilayah Parung Panjang dapat segera dihentikan.


“Kami minta Bea Cukai segera turun tangan, jangan sampai ini semakin meluas,” tambah warga lainnya.


Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas serupa.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan atas laporan tersebut.


Tim  Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama