delik info.web.id.
Bogor – Jum'at 17/04/2026- Dugaan pelanggaran serius mencuat di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Sebuah perusahaan penyortiran sarang burung walet yang beroperasi di Desa Mekarsari menjadi sorotan publik setelah diduga belum mengantongi izin resmi serta mengabaikan hak-hak pekerja.
Perusahaan yang diketahui beroperasi dengan nama PT. CAWI, beralamat di Jalan H. Miing, Kampung Cimanggu RT 01/03, diduga berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, bangunan tersebut juga disebut berdiri di atas lahan dengan peruntukan yang belum sesuai.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat aktivitas perusahaan telah berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan turut mencuat. Sejumlah pekerja mengaku menerima upah yang diduga tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, meskipun jam kerja yang dijalani cukup panjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak terkait sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pemerintah desa dan Kecamatan Rancabungur. Namun, hingga lebih dari tiga bulan sejak surat tersebut dikirimkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Minimnya respons dari pihak pemerintah memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan serta komitmen dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bogor beserta instansi terkait didesak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar, maka harus ada tindakan tegas. Penegakan hukum harus berlaku adil tanpa tebang pilih,” ujar salah satu sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat terkait berbagai dugaan yang beredar.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional demi menjaga keadilan serta kepastian hukum di Kabupaten Bogor.
Tim Red

Posting Komentar