delik info.web.id.
Jakarta, —27-6-2026- Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan derasnya arus penyebaran berita di era digital, profesi wartawan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Seorang wartawan tidak hanya dituntut mampu menyajikan informasi secara cepat, tetapi juga wajib memahami ilmu dasar jurnalistik serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan oleh Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT, selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) sekaligus Founder Komunitas Taklim Jurnalistik. Menurutnya, profesi wartawan merupakan profesi yang mulia sekaligus memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
"Seorang wartawan dan jurnalis wajib membekali diri dengan ilmu dasar jurnalistik serta menjaga Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya agar dapat bekerja secara profesional," ujar Andre.
Ia menjelaskan bahwa di era digital saat ini, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya semakin meningkat. Oleh karena itu, setiap wartawan harus memiliki kemampuan dasar jurnalistik yang memadai, mulai dari teknik pengumpulan data, wawancara, observasi, verifikasi informasi, hingga penyusunan berita berdasarkan prinsip 5W+1H, yakni what, who, when, where, why, dan how.
Menurut Andre, menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu identitas pers atau bergabung dengan sebuah media. Profesi jurnalistik mengemban tanggung jawab besar sebagai penyampai informasi kepada publik. Kesalahan dalam penyajian berita dapat menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak tertentu, bahkan memicu konflik di tengah masyarakat.
Selain penguasaan teknik jurnalistik, Andre menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman moral dan profesional bagi setiap insan pers. Wartawan dituntut untuk bekerja secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks, tidak melakukan fitnah, serta menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah.
"Integritas merupakan modal utama seorang wartawan. Kepercayaan publik terhadap media dibangun melalui konsistensi dalam menyajikan berita yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para wartawan menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai profesi jurnalistik, seperti menerima imbalan untuk memengaruhi pemberitaan, mempublikasikan informasi tanpa verifikasi, atau menyampaikan opini pribadi seolah-olah sebagai fakta.
Lebih lanjut, Andre menekankan bahwa peningkatan kompetensi harus menjadi bagian dari budaya profesi wartawan. Berbagai kegiatan seperti pelatihan, diskusi, seminar, membaca referensi, serta mengikuti perkembangan teknologi informasi perlu terus dilakukan agar wartawan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Profesi wartawan adalah profesi yang mulia sekaligus penuh tanggung jawab. Wartawan yang memiliki ilmu dasar jurnalistik yang baik serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik akan mampu menghasilkan karya yang bermanfaat, mencerdaskan masyarakat, dan memperkuat fungsi pers sebagai pilar demokrasi," ungkapnya.
Pada akhirnya, menurut Andre, kualitas sebuah media sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, setiap wartawan hendaknya terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta menjadikan etika sebagai landasan utama dalam setiap proses jurnalistik.
Dengan demikian, pers diharapkan tetap menjadi sumber informasi yang kredibel, profesional, independen, dan dipercaya oleh masyarakat.
Penulis: Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dan Founder Komunitas Taklim Jurnalistik

Posting Komentar