Dugaan Penggalian Tanah Tanpa Izin di Kampung Pabuaran, Jagabita Warga Minta Pihak Berwenang Segera Bertindak*

 


delik info.web.id.

BOGOR– Warga di Kampung Pabuaran, RT 001/004, Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minggu, 19 Juli 2026.


Melaporkan adanya aktivitas penggalian tanah yang diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang. 


Warga sangat khawatir dan memohon kepada pihak Kecamatan serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti masalah ini.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas penggalian tersebut telah berlangsung, namun hingga saat ini belum ada bukti bahwa pelaksana memiliki perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga merasa terganggu dan cemas akan dampak yang mungkin timbul, seperti kerusakan lingkungan, perubahan tata guna lahan yang tidak teratur, hingga risiko keamanan bagi warga sekitar.

 

Atas hal tersebut, warga memohon agar pihak terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung, memverifikasi keabsahan izin, dan mengambil langkah penindakan yang sesuai jika terbukti pelanggaran terjadi. 


Warga juga berharap agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggalian tanah di wilayah mereka nantinya benar-benar mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai aktivitas tersebut.

 


(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama