DUA ANGGOTA LSM PAKUAN PAJAJARAN DILAPORKAN TERKAIT UANG RP11,5 JUTA UNTUK PENGURUSAN SERTIFIKAT

  


delik info.web.id.

BOGOR, 22 SEPTEMBER 2026 — Seorang warga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta setelah menyerahkan uang kepada dua orang yang disebut sebagai anggota LSM Pakuan Pajajaran, yakni Debo dan Mohammad Aliyudin, untuk membantu proses pembuatan sertifikat rumah.


Persoalan tersebut bermula pada 21 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan warga, kedua orang tersebut menawarkan jasa pengurusan sertifikat rumah dan menjanjikan proses penyelesaian sekitar enam bulan.


Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer. Transaksi pertama sebesar Rp600 ribu, kemudian Rp900 ribu, dan selanjutnya Rp10 juta. Dengan demikian, total uang yang telah ditransfer mencapai Rp11,5 juta.


Warga mengaku memiliki bukti transaksi perbankan serta percakapan terkait pengurusan sertifikat.


Namun, hingga lebih dari satu tahun sejak pembayaran awal, sertifikat yang dijanjikan belum diterima. Warga juga mengaku berulang kali meminta kejelasan mengenai proses pengurusan tersebut, tetapi tidak memperoleh kepastian dan menyebut komunikasi dengan Debo maupun Mohammad Aliyudin semakin sulit.


Kondisi tersebut membuat warga merasa dirugikan dan menilai tidak ada penyelesaian yang jelas atas uang yang telah diberikan.


AKAN DILAPORKAN KE POLRES BOGOR


Atas persoalan tersebut, warga menyatakan akan membawa perkara ini kepada Polres Bogor untuk meminta pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.


Warga meminta agar uang yang telah diserahkan dipertanggungjawabkan dan haknya terkait pengurusan sertifikat rumah dipenuhi sesuai kesepakatan.


ANCAMAN PIDANA JIKA UNSUR PENIPUAN TERBUKTI


Secara hukum, apabila penyidik menemukan adanya perbuatan berupa nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang mengakibatkan seseorang menyerahkan uang, perbuatan tersebut dapat masuk dalam unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. KUHP Nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Namun, belum selesainya pengurusan sertifikat atau adanya sengketa pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana penipuan. Aparat penegak hukum perlu memeriksa bukti transfer, percakapan, kesepakatan pengurusan, dokumen pertanahan, serta keterangan seluruh pihak untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi.


Debo dan Mohammad Aliyudin juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas keterangan warga tersebut, termasuk mengenai penggunaan uang Rp11,5 juta, proses pengurusan sertifikat, serta alasan belum selesainya pekerjaan yang dijanjikan.


Kini warga menunggu langkah hukum dengan membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terang dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tim Red 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama