TIS Desak Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Segera Periksa Proyek JPO Pejaten


JAKARTA
,– Delikinfo.web.id -  Total Info dan Statistik (TIS), lembaga pengkajian, informasi, dan transparansi publik, mendesak Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan memeriksa proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pejaten di Jl. Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.


Direktur TIS, Saut M.S., ST., menyatakan desakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik dan didasarkan pada hasil pemantauan lapangan. 


"Kami meminta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta segera mengadakan Audit Investigasi atau Audit dengan Tujuan Tertentu atas proyek pembangunan fasilitas publik di bawah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026," ujarnya.


Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tri Putra Karya dengan nilai kontrak Rp11.128.029.437,00 (sebelas miliar seratus dua puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).


Dugaan Perubahan Spesifikasi Tiang Gelagar 

Menurut Saut, terdapat dugaan perubahan spesifikasi struktur jembatan diantaranya kuda-kuda dan tiang gelagar. Material tiang dan kuda-kuda JPO Pejaten diduga diubah dari baja WF 250 menjadi besi pipa 4 inci.


 " Di RAB jelas tercantum Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa) dengan volume 79738,34 Kg, perubahan ini diduga kuat merupakan modus untuk menyamarkan kelebihan volume baja yang diperkirakan mencapai 10 ton," katanya.


Ada dugaan perubahan spesifikasi struktur jembatan kuda-kuda dan tiang gelagar dari baja WF 250 menjadi besi pipa 4 inci untuk mengelabui kelebihan volume baja, 


“ Mereka sengaja merubah dari Baja WF250 ke besi pipa 4inci untuk mengelabui kelebihan volume baja yang kita perkirakan 10 ton, secara harga pembayaran apabila mempergunakan pipa besi lebih mahal  dikarenakan perhitungannya harga per meter lari (m')”, terang saut


Perbandingan yang tampak dilapangan antara JPO Ciracas dan JPO Pejaten sangat jelas terlihat dari kualitas dan daya tahan strukturnya kuda-kuda dan tiang gelagar. JPO Ciracas terlihat kuat, kokoh dan modren dengan struktur baja WF250 sedangkan JPO Pejaten dengan kuda-kuda dan tiang gelagar besi pipa 4inci terkesan ketinggalan jaman. 


TIS juga menemukan perbedaan atau ketidaksamaan pekerjaan kuda-kuda rangka atap tangga, bentangan gording dudukan besi hollow rangka atap JPO Pejaten hanya dibuat tiga baris dengan pola sambung-potong yang terkesan asal jadi, sementara itu JPO Ciracas menggunakan empat baris bentangan utuh sehingga terlihat kuat dan kokoh.


Alasan PPTK Dinilai Tidak Berdasar

Pembangunan JPO di wilayah DKI Jakarta disesuaikan dengan kearipan lokal wilayah masing-masing dan facade arsitektur yang berbeda. Pembangunan JPO Pejaten mengusung tema green lifestyle dengan kesan penghijauan melalui bentuk pohon pada facade arsitektur JPO sedangkan Pembangunan JPO GOR Ciracas  facade arsitekturnya mengusung tema sporty selaras dengan lokasi JPO yang berada di dekat GOR.


Saut menjelaskan, “Benar pembangunan JPO di wilayah DKI Jakarta disesuaikan dengan kearipan lokal wilayah masing-masing yang mana façade (permukaan yang nampak di dua sisi antara depan dan belakang) arsitektur yang berbeda, bukan mengubah struktur utama pekerjaan, façade itu maksudnya ornamen yang menempel diantara dua sisi permukaan depan dan belakang sebuah JPO”, ungkap saut.


Indikasi Keterlibatan Pengawas dan Pelaksana

TIS menduga perubahan material tiang dan kuda-kuda JPO Pejaten dari baja WF 250 menjadi besi pipa 4 inci merupakan hasil rekayasa atau persekongkolan antara PPTK Dinas Bina Marga, konsultan pengawas, dan PT Tri Putra Karya.


"Jika terdapat kelebihan anggaran atau efisiensi, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah Contract Change Order (CCO) yang akuntabel ke item pekerjaan baru, bukan penurunan spesifikasi teknis pekerjaan utama," tandas Saut.


Tuntutan TIS

Demi transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan kerugian keuangan daerah/negara, TIS mendesak Inspektur Provinsi DKI Jakarta untuk:

1. Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit fisik lapangan di lokasi JPO Pejaten. Keterlambatan penanganan dikhawatirkan membuka peluang bagi pihak terkait untuk menutupi atau menyamarkan indikasi pelanggaran.

2. Melaksanakan Audit Investigasi atau Audit dengan Tujuan Tertentu secara menyeluruh atas proses pengadaan, addendum/CCO, perhitungan volume riil, dan realisasi pembayaran proyek.

3. Memeriksa dan meminta klarifikasi dari PPK/PPTK Dinas Bina Marga DKI Jakarta, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta direksi PT Tri Putra Karya.

4. Mengambil tindakan tegas dan membebankan tanggung jawab finansial apabila audit membuktikan adanya penyimpangan, manipulasi, atau pelanggaran kontrak.


"Kami berharap Inspektorat memberikan respons cepat dan langkah tegas," tutup Saut.


(Wn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama